Penyesuaian Tarif Listrik Disebut Tak Berdampak Signifikan Terhadap Inflasi

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, menepis anggapan bahwa penyesuaian tarif listrik yang baru tidak berdampak signifikan terhadap inflasi nasional, khususnya di Juli 2022. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, penyesuaian tarif yang terbaru hanya dirasakan oleh sebagian kecil pelanggan PLN. Sebagai informasi, penyesuaian tarif listrik ini berlaku mulai 1 Juli 2022 untuk pelanggan dengan golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) atau golongan pelanggan nonsubsidi.

“Untuk penyesuaian automatic tariff adjustment, (hanya dirasakan) bagi keluarga mampu,. Itu hanya berdampak kepada 2,5 juta pelanggan kami, dari 83 juta pelanggan,” ucap Darmawan saat ditemui di kantor pusat PLN belum lama ini. “Dari badan kebijakan fiskal juga sudah menghitung dampaknya yaitu 0,019 persen terhadap inflasi. Jadi dampaknya secara nasional itu minimal,” sambungnya. Dalam kesempatan tersebut Darmawan juga menekankan, Perseroan terus memaksimalkan kucuran dana subsidi Pemerintah di sektor kelistrikan agar tepat sasaran, alias sesuai peruntukkan.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik memprediksi inflasi Juli 2022 bakal terdongkrak, pasca Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kenaikan tarif listrik periode Juli September 2022. “Pemerintah di bulan Juli ini akan menaikan tarif listrik, ini juga mempunyai potensi untuk memacu inflasi Juli 2022,” jelas Margo, Jumat (1/7/2022). Penyesuaian tarif listrik yang dimaksud telah berlaku mulai 1 Juli 2022 untuk pelanggan dengan golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) atau golongan pelanggan nonsubsidi.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T 162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *