Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk 12 orang menjadi tim peneliti untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan sidang etik AKBP Brotoseno. Nantinya, tim ini bakal dipimpin oleh jenderal bintang satu. Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan bahwa tim peneliti berjumlah 12 orang itu berasal dari berbagai satuan kerja.
Tim tersebut nantinya bakal diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang. "Tim peneliti berjumlah 12 personil yang terdiri dari Personil Inspektorat Umum Polri, Personil SDM Polri, Personil DivPropam Polri, Personil Divkum Polri dan Diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang," kata Sambo dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022). Dijelaskan Sambo, tim peneliti dibentuk melalui Surat Perintah Kapolri Nomor sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Tim peneliti tersebut nantinya bakal bekerja selama 14 hari ke depan.
"Tim peneliti dimaksud bekerja dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak Surat Perintah Kapolri diterbitkan. Tim peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK)," pungkasnya. Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno. Hal tersebut menyusul telah disahkannya Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun nama Brotoseno mencuat seusai disorot oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka mempersoalkan Brotoseno yang juga merupakan eks napi korupsi kembali aktif bertugas di Polri. Diketahui, Brotoseno masih bertugas sementara sebagai staf di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Polri. Dia masih diminta untuk diperbantukan di tempat tersebut.