Selain Sudrajad Dimyati, Ini Pejabat MA yang Pernah Tersandung Kasus Suap Perkara

Hakim Agung, Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun, hingga saat ini, Sudrajad Dimyati belum ditahan oleh KPK. Di sisi lain, pejabat MA seperti Sudrajad Dimyati bukan satu satunya orang yang pernah berhadapan dengan hukum terkait kasus suap.

Sebelumnya ada dua pejabat MA yang juga pernah terjerat kasus suap. Bahkan ada yang memiliki kasus suap seperti yang disangkakan kepada Sudrajad Dimyati yaitu soal dugaan kasus suap perkara. Mantan Sekretaris MA, Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pernah berhadapan dengan hukum setelah menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar pada tahun 2020.

Dikutip dari , suap tersebut diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Awalnya, KPK menyangka bahwa Hiendra memberikan uang terebut terkait tiga kasus yang melibatkan perusahannya. Adapun kasus yang dimaksud adalah perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi soal sejumlah perkara di pengadilan.

Sementara Rezky sebagai menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra untuk mengurus perkara PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara. Perkembangannya, ketiga tersangka bahkan pernah buron dan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO). Bahkan Nurhadi dkk pernah mengajukan sidang praperadilan sebanyak dua kali tetapi mengalami penolakan.

Kemudian, Nurhadi dan Rezky pun divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut dibacakan hakim pada 10 Maret 2021 dengan menyatakan keduanya hanya terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 49 miliar dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar Rp 83 miliar. Diwartakan , vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang menuntut penjara 12 tahun untuk Nurhadi dan 11 tahun bui bagi Rezky.

Imbasnya, jaksa pun menyatakan banding. Bahkan KPK pun mengajukan kasasi atas tidak dilimpahkannya beban uang pengganti seperti yang diminta JPU KPK. Namun oleh Mahkamah Agung (MA), kasasi tersebut ditolak.

Menurut pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, penolakan kasasi tersebut lantaran MA menilai suap yang diterima kliennya tidak menimbulkan kerugian negara. "Betul, putusan Pak Nurhadi sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada kewajiban membayar uang pengganti karena tidak ada kerugian negara," katanya. Sekarang, Nurhadi dan Rezky ditahan di Lapas Kelas I Sukamiskin sejak 7 Januari 2022.

Mantan Kepala Subdit Kasasi Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna pernah tersandung kasus suap perkara pada tahun 2016. Penetapan Andri sebagai tersangka berawal ketika KPK menangkap dirinya setelah menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA), Ichsan Suaidi. Dikutip dari , suap tersebut guna untuk penundaan salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan.

Tidak hanya mereka, KPK juga menetapkan pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka. Menurut KPK, Awang adalah perantaran Ichsan kepada Andri. Hasil sidang pun membuat Andri divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Andri Tristianto Sutrisna terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama," kata Hakim Ketua John Halasan Butarbutar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, pada 25 Agustus 2016. Adapun putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK dengan 13 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim menilai Andri terbukti menerima sebesar Rp 400 juta untuk mengusahakan penundaan salinan putusan kasasi atas nama Ichsan terkait perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Penundaan diharapkan agar putusan kasasi tersebut tidak segera dieksekusi jaksa dan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali (PK).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *